Tabanan, baliwakenews.com
Sampah yang masuk ke TPA Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan kini menurun drastis. Dari statistik persentase, penurunan bahkan mencapai 90 persen.
Hal itu disebabkan semenjak Surat Edaran (SE) Bupati Tabanan Nomor 07/DLH/2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber diberlakukan 1 Mei 2026,
Kepala UPTD Pengolahan Limbah dan Tinja Kabupaten Tabanan, I Wayan Atmaja saat dikonfirmasi, Jumat 5 Juni 2026 mengatakan, SE tersebut terbukti efektif menekan sampah masuk ke TPA Mandung. Dimana sampah yang diberikan masuk hanya sampah residu.
Ia mengatakan, sebelum SE tersebut diberlakukan, sampah yang masuk per harinya ke TPA Mandung mencapai 150-200 ton dengan didominasi sampah organik.
“Dari yang awalnya 150-200 ton sehari, kini mencapai rata-rata 2-4 ton perhari. Jika dipersentase mencapai 90 persen” ujar Atmaja.
Namun, selama satu bulan lebih berjalan ini masih ada armada atau truk sampah yang membawa sampah campuran ke TPA Mandung. Ia mengatakan jumlah armada pengangkut sampah yang tiap harinya hilir mudik ke TPA Mandung mencapai 20 armada.
“Kami lihat dulu volumenya. Kalau sedikit kami sarankan pilah di tempat. Tapi kalau banyak dan tidak bisa dipilah di lokasi, kami sarankan bawa kembali,” ujar Atmaja.
Hal itu juga berlaku bagi masyarakat yang membawa sampah pribadi ke TPA Mandung menggunakan sepeda motor atau mobil. Sampah tetap diperiksa dan diteliti agar tidak ada sampah campuran yang di buang. Biasanya, sampah yang diangkut pribadi jumlahnya terbilang sedikit sekitar 1-2 kantong.
Meski cukup efektif menekan sampah masuk ke TPA, namun pihaknya menilai kesadaran masyarakat tentang pemilihan sampah masih belum optimal.
Terbukti di beberapa lokasi masih ada ditemukan kantong-kantong sampah yang dibuang di pinggir jalan dengan kondisi masih tercampur. BWN-06





























