Buleleng, baliwakenews.com – Subuh itu, di sebuah rumah sederhana yang terletak di Banjar Dinas Desa, Desa Cempaga, Kecamatan Banjar, Buleleng, suara langkah kaki mendadak memecah keheningan. Pintu diketuk dengan tegas. Dalam hitungan detik, aparat kepolisian mendobrak masuk.
UJ, lelaki 41 tahun yang selama ini diburu polisi, tersentak dari tidurnya. Ia tak sempat melarikan diri. Di sudut ruangan, seorang perempuan muda dan seorang pria lain yang baru saja menyeduh kopi juga tak berkutik.
UJ bukan orang sembarangan. Bagi polisi, namanya sudah lama masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia diduga kuat menjadi otak dari sebuah jaringan kecil peredaran narkoba rumahan yang oleh warga sekitar dijuluki “apotek narkoba.” Rumah itu menjadi tempat keluar masuk orang-orang yang datang bukan untuk silaturahmi, melainkan untuk membeli harapan palsu dalam plastik klip: sabu-sabu.
Penggerebekan terhadap UJ pada 23 Mei 2025 itu bukan aksi satu malam. Satnarkoba Polres Buleleng telah menelusuri jejaknya sejak Januari. Bersama dua orang lainnya, SR (45) dan DD (28), mereka telah lama menjadi bayangan yang sulit ditangkap, bersembunyi di balik rumah-rumah sunyi dan jalur komunikasi yang tak biasa.
Waka Polres Buleleng, Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan, mengatakan pengejaran ini merupakan bagian dari operasi intensif yang dilakukan sejak 8 Mei hingga 27 Mei 2025. Dalam kurun waktu singkat itu, polisi berhasil meringkus 11 orang pelaku penyalahgunaan narkoba tiga di antaranya adalah DPO yang telah lama dicari.
Barang bukti yang diamankan mencerminkan kecilnya lingkaran ini, namun bukan berarti remeh. Total 4,59 gram bruto sabu, beberapa alat hisap, plastik klip, ponsel, dan uang tunai hasil transaksi disita. Di antara bukti itu, satu hal yang menarik perhatian penyidik adalah hubungan para pelaku yang ternyata lebih kompleks dari dugaan awal.
UJ, sang DPO, tidak sendiri. Bersamanya ada SN, seorang perempuan asal Pemalang yang diketahui baru menjalin hubungan dengannya selama tiga bulan. Namun, cinta mereka tidak bersemi dalam taman bunga, melainkan dalam bisnis gelap yang melibatkan transaksi narkoba di ruang tamu.
“SN melayani para pembeli yang datang. Ia tahu apa yang dijual UJ. Bahkan, ia membantu,” ujar AKP Putu Edy Sukaryawan, Kasat Narkoba Polres Buleleng.
SN bukan sekadar saksi. Ia adalah bagian dari mekanisme. Sementara di sisi lain, RM rekan UJ bertugas mengambilkan paket sabu untuk seorang pelanggan bernama Winjana dari Desa Sidetapa. Peran mereka terstruktur. Rumah yang digerebek itu lebih dari sekadar tempat tinggal: ia adalah titik distribusi yang dikemas dalam keseharian.
Dari tujuh laporan berbeda yang diterima polisi, semuanya mengarah pada satu pola: narkoba beredar dalam skala kecil tapi tersebar. Modusnya pun tak lagi mengandalkan jaringan besar, melainkan keluarga, pasangan, dan teman dekat. Ini bukan hanya soal kriminalitas, tapi soal bagaimana narkoba merayap diam-diam ke dalam hubungan personal, membuat cinta menjadi komoditas, dan kepercayaan jadi alat tukar.
Kini, UJ, SN, dan RM menghadapi ancaman pasal berat: Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman mereka bukan hanya soal tahun, tapi bisa berarti seumur hidup.
Namun, di balik angka-angka dan pasal, selalu ada cerita tentang bagaimana seseorang bisa sampai ke titik ini. Tentang kampung yang mulai resah, tentang aparat yang terus berjaga, dan tentang generasi yang pelan-pelan disusupi oleh ketergantungan.
Penangkapan 11 pelaku ini bukan akhir. Ia adalah potret kecil dari pertempuran panjang yang belum selesai. Di Buleleng, rumah-rumah masih berdiri. Tapi siapa tahu, di balik pintu tertutup lainnya, kisah serupa sedang ditulis ulang. BWN-01

































