Pria Paruh Baya di Buleleng Setubuhi Keponakannya Hingga Hamil

Iklan Home Page
Singaraja, baliwakenews.com
Pria paruh baya, Adham (57) asal Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali tega menyetubuhi keponakannya yang masih di bawah umur.
Akibat ulah bejat tersangka, korban yang masih berusia 14 tahun itu pun hamil. Peristiwa tersebut diketahui olah orang tua korban yang kemudian melaporkannya ke polisi.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya mengatakan, terungkapnya  kasus persetubuhan yang dilakukan tersangka, berawal saat korban mengeluh sakit ke orang tuanya. Kemudian pada Minggu 25 Desember 2022, sekitar pukul 07.00 wita, korban dibawa berobat ke salah satu bidan. Usai diperiksa, korban disarankan melakukan USG karena diketahui hamil.
Untuk meyakinkan jika korban hamil, orang tuanya lantas membeli alat tes kehamilan. Dan ternyata, tes tersebut menunjukan jika korban telah positif hamil. Orang tua korban selanjutnya menggali informasi orang yang telah menghamilinya. “Korban mengaku jika yang menghamilinya adalah pamannya bernama Adham,” kata Sumarjaya, Rabu 8 Februari 2023.
Korban mengaku disetubuhi pada Kamis 23 Juni 2022 di rumah korban saat orang tuanya pergi. Takut karena diancam, korban tidak berani menolak keinginan pamannya.
Kasus persetubuhan tersebut kemudian dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng, pada 29 Desember 2023. “Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi serta alat bukti yang cukup, tersangka kemudian ditangkap di rumahnya, pada 20 Januari 2023,” beber Sumarjaya.
Korban mengakui disetubuhi sebanyak satu kali. Dan saat ini usia kehamilannya diperkirkan sekitar 28 minggu.
Akibat perbuatannya, Adham diketahui telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak dengan pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang Undang RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang jo pasal 76 d UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. BWN-01
Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR