Site icon BALI WAKE NEWS

Warga Asing Miliki KTP di Badung Capai 1.385 orang

Mangupura, baliwakenews.com

Jadi perbincangan Warga Negara Asing (WNA) Rusia memiliki Kartu Tanda Penduduk elektonik (KTP-el) Badung dengan warna blangko biru, bukan warna orange. Kondisi ini terjadi lantaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Badung baru menerima blanko KTP-el pada tanggal 2 November 2022, sedangkan KTP-el WNA tersebut terbit tanggal 12 September 2022 berlaku hingga 16 Juni 2027. Hingga 13 April 2023, ada sebanyak 1.385 WNA memiiki KTP-el dengan domisili Kabupaten Badung.

Sekretaris Disdukcapil Badung Putu Suryawati, Kamis (13/4) menjelaskan, pihaknya baru menerima blangko KTP-el untuk WNA dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bali, tertanggal 2 November 2022. “Sesuai berita acara serah terima, kita mendapatkan sebanyak 2 ribu keping blangko KTP-el WNA dengan warna orange,”ungkap Suryawati.

 

Disisi lain, KTP-el WNA asal Rusia dengan alamat Desa Kutuh, Kuta Selatan telah terbit tertanggal 12 September 2022. “Artinya KTP-el WNA tersebut, terbit sebelum kita mendapatkan blangko KTP-el untuk WNA yang berwarna orange,”ujarnya. Sebelum adanya aturan baru yang memutuskan perbedaan blanko KTP-el WNI dan WNA yaitu Permendagri 72 Tahun 2022, warna blanko KTP –el untuk WNI dan WNA adalah sama yaitu warna biru. Yang membedakan adalah isi kolom kewarganegaraan pemegang KTP-el.

Dijelaskan, kepemilikan KTP-el untuk WNA diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 63 ayat (1). Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing (WNA) yang memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el yang berlaku secara nasional dan hanya memiliki 1 (satu) KTP-el. KITAP diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

KTP-el WNA masa berlakunya sesuai dengan masa berlaku KITAP, dan kolom kewarganegaraannya disesuaikan dengan kewarganegaraan WNA pemilik KTP-el tersebut. Berdasarkan data, jumlah WNA yang telah memiliki KTP-el Kabupaten Badung hingga 13 April 2023 sebanyak 1.385 orang. Dengan perincian, Kecamatan Abiansemal sebanyak 19 WNA, Kuta 250 WNA, Kuta Selatan 489 WNA, Kuta Utara 504 WNA, Mengwi 117 WNA dan Kecamatan Petang sebanyak 6 WNA. BWN-05

Exit mobile version