Site icon BALI WAKE NEWS

Wanita AS Buron Interpol Dideportasi, Beserta Suami dan Tiga Anaknya

Buron Interpol: LKC (37) yang merupakan buron interpol saat dideportasi via Bandara Ngurah Rai.

Mangupura, baliwakenews.com

Seorang WN Amerika berinisial LKC (37) yang merupakan buronan atau subyek Red Notice Interpol dideportasi Rudenim Denpasar. LKC dan keluarganya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Detroit Metropolitan Wayne County Airport, Amerika Serikat.

Untuk CLW, dan ketiga anak mereka, yaitu RC, NW, dan NLW telah diberangkatkan pada 24 Oktober 2024 sedangkan LKC dideportasi terpisah pada 27 Oktober 2024 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di negaranya. LKC dideportasi bersama suami dan ketiga anaknya yang overstay lebih dari 60 hari.

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, mengungkapkan, LKC (37) dideportasi bersama suaminya berinisiap CLW (40), dan ketiga anak mereka, yaitu RC (10), NW (6), dan NLW (3) dikarenakan terbukti melakukan sejumlah pelanggaran keimigrasian di Indonesia.

Selain pelanggaran internasional, LKC juga melanggar ketentuan administrasi keimigrasian di Indonesia lainnya karena LKC tidak memiliki izin tinggal dan dokumen perjalanan yang sah setelah paspor LKC dicabut otoritas AS dengan diterbitkannya paspor baru pada 15 Oktober 2024 untuk sekali perjalanan ke AS. “LKC masuk ke Indonesia dengan Izin Kunjungan dan terakhir memegang ITAS yang berlaku hingga 02 April 2025,” jelas Dudy Selasa (29/10).

Dijelaskannya lebih jauh, berdasarkan pemeriksaan petugas Imigrasi Ngurah Rai, yang bersangkutan diduga menghindari proses hukum di negaranya terkait perselisihan hak asuh dengan mantan suaminya, SR. LKC masuk dalam daftar Red Notice Interpol sejak 20 Agustus 2024 atas permintaan pemerintah Amerika Serikat (AS).

Hal ini setelah dia didakwa oleh Pengadilan Distrik AS di Tennessee atas tuduhan Penculikan Anak Internasional karena membawa anaknya (RC) keluar dari AS tanpa izin dan melanggar hak asuh hukum dari mantan suaminya.

Dalam penyelidikan Federal Bureau of Investigation (FBI), LKC diketahui berada di Indonesia. Dia berhasil diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 22 Oktober 2024. Atas pelanggaran tersebut, LKC dikenakan Pasal 75 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menyatakan bahwa “Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dapat juga dilakukan terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia karena berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya,” bebernya sembari menambahkan, untuk suaminya CLW, dan ketiga anak mereka, yaitu RC, NW, dan NLW juga ditemukan melanggar peraturan keimigrasian.

CLW diduga tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan karena dengan sengaja menyembunyikan atau melindungi kepada Orang Asing yang diketahui atau patut diduga berada di Wilayah Indonesia secara tidak sah. Sementara ketiga anak mereka memiliki Izin Tinggal Kunjungan yang berakhir pada 1 Juli 2024 sehingga mereka overstay lebih dari 60 hari. Hal ini melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pendeportasian ini dinilanya sangat penting dalam menjaga integritas dan keamanan Indonesia, khususnya Bali dari pelanggaran hukum yang serius. Kasus tersebut menunjukkan betapa pentingnya koordinasi dengan otoritas internasional untuk menangani pelanggaran lintas negara. Pihaknya berkomitmen mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum untuk memastikan bahwa Bali tetap aman dari pengaruh negatif pelanggaran hukum yang dapat meresahkan masyarakat.

LKC dan keluarganya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Detroit Metropolitan Wayne County Airport, Amerika Serikat. Untuk CLW, dan ketiga anak mereka, yaitu RC, NW, dan NLW telah diberangkatkan pada 24 Oktober 2024 sedangkan LKC dideportasi terpisah pada 27 Oktober 2024 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di negaranya. “Sesuai dengan ketentuan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat diberlakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama,”.imbuhnya

Namun, dalam beberapa kasus, penangkalan seumur hidup dapat diterapkan bagi orang asing yang dinilai membahayakan keamanan dan ketertiban umum. “Keputusan akhir mengenai hal ini akan diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan keseluruhan kasus secara komprehensif,” pungkasnya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal dan merusak ketertiban umum. Pihaknya senantiasa memperkuat kerja sama dengan lembaga terkait, termasuk APH dan Interpol untuk memantau dan menindak warga negara asing yang berupaya menghindari hukum di negara asalnya dengan berlindung di Indonesia. “Setiap pelanggaran hukum oleh warga asing akan kami tindak secara tegas demi menjaga ketertiban dan reputasi Bali sebagai destinasi yang aman,” pungkasnya. BWN-04

Exit mobile version