Renon, baliwakenews.com
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI menargetkan penerapan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan melalui coretax sistem. Sistem ini targetnya diimplementasikan di akhir 2024, untuk itu Kanwil DJP Bali terus melakukan sosialisasi termasuk kepada awak media beberapa waktu lalu.
Kepala Kanwil DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh, dihadapan 50 jurnalis memaparkan, coretax akan mengintegrasikan proses bisnis perpajakan sehingga menjadi lebih cepat, akurat dan transparan.
“DJP sedang lakukan rancang ulang pembangunan proses bisnis administrasi perpajakan. Dengan cara pembangunan sistem informasi perpajakan berbasis komersial, dengan sistem baru ini memberi banyak manfaat kepada wajib pajak, stakeholder pelaku usaha supaya mudah mendapatkan data perpajakan karena terintegrasi akurat dan memberi kepastian,” ucapnya.
Nurbaiti mengaku saat ini sistem coretax masih terus disosialisasikan ia berharap dapat membantu mensosialisasikan sistem ini. “Saat ini kami dalam proses mengedukasi wajib pajak tertentu. Kami harap rekan-rekan media dapat berkontribusi memberikan edukasi dan bimbingan teknis yang menyatakan DJP sedang bekerja pada tahap edukasi,” ucapnya.
Kegiatan edukasi tahap pertama adalah edukasi pengenalan proses bisnis coretax, tahap kedua memperkenalkan aplikasi secara terbatas kepada wajib pajak terpilih, tahap ketiga dilakukan melalui edukasi mandiri berdasarkan inisiatif wajib pajak dengan reservasi kelas pajak atau perjanjian help desk, tahap keempat edukasi dilakukan dengan metode simulasi interaktif berbasis internet dan tahap lima edukasi regulasi pendukung coretax yang dimulai ketika regulasi terbit.
Dedik Herry Susetyo, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Bali mengatakan Coretax ini lebih komprehensif sehat saat ini menjadi hal yang paling krusial untuk diterapkan. Sistem ini mengintegrasikan antara bayar dan lapor dalam satu sistem. “Selama ini kalau mau bayar akses ke billing, kemudian mau lapor akses DJP online lewat e-filing, kemudian mau mengajukan PPN proses ke elektronik faktur, nah aplikasi-aplikasi yang selama ini wajib pajak gunakan terpisah-pisah padahal itu terintegrasi dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakan. Maka dibuatkan sistem yang terintegrasi yang kita namakan coretax (sistem inti administrasi perpajakan,red),” ujarnya .
Mengingat coretax adalah sistem baru, maka perlu disosialisasikan. Maka tahap awal dilakukan edukasi berkelanjutan lebih pada familiarisasi sistem baru. BWN-03