Site icon BALI WAKE NEWS

Rapat Paripurna Ke 38, Dewan Bali Harapakn Peningkatan Dana Banpol

PARIPURNA-Agenda Pemandangan Umum fraksi-fraksi DPRD Bali dalam rapat paripurna Ke 38, Sabtu 2 September 2023 malam.

Denpasar, baliwakenews.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali melakukan rapat paripurna secara marathon. Bahkan untuk menyelesiakan ranperda Anggaran Pendepatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2023, dewan bersama eksekutif Provinsi Bali melakukan rapat yang dilaksankan pada malam hari. Pada rapat Paripurna Ke 38 masa Persidangan ke III tahun 2023 yang dilaksanakan, Sabtu 2 September 2023 malam , membahas dua agenda yakni Pandangan Umum Fraksi (PU) terhadap Raperda Provinsi Bali Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 dan Pendapat Gubernur terhadap Raperda Inisiatif Dewan tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatamatersebut di hadiri Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace).

Ketua Fraksi Golkar DPRD Badung, Wayan Rawan Atmaja saat membacakan pemandangan umum fraksi gabungan DPRD Badung mengatakan, menyimak penjelasan Gubernur Bali tentang Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA 2023 pada Rapat Paripurna sebelumnya, Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Bali secara umum berpandangan dalam rangka peningkatan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, peningkatan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dan peningkatan kemandirian, kedewasaan, dan membangun karakter bangsa dalam rangka memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, Fraksi DPRD Bali mengusulkan agar Gubernur meningkatkan bantuan keuangan kepada partai politik (dana Banpol) dalam Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023.

“Peningkatan dana banpol yang digunakan terutama sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik yang sangat penting guna membantu partai politik dalam mengedukasi dan sosialisasi ke masyarakat. Terlebih lagi tahun ini sudah berada di tahun politik dan tahun 2024 sudah penyelenggaraan Pemilu,”ujarnya.

Sementara dalam agenda Pendapat Gubernur terhadap Raperda Inisiatif Dewan tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Wabup Cok Ace memaparkan, terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang telah disampaikan pada tanggal 1 September 2023.

Beberapa masukan yang diberikan terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk menyempurnakan aspek teknik penyusunan dan substansinya, adalah aspek legal drafting atau teknis penyusunan Raperda agar mengacu pada teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah berapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Selain itu, aspek substansi juga agar mempertimbangkan bahwa Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD, sekaligus memperhatikan pertimbangan jumlah Anggota DPRD sejumlah 55 orang, beban kerja dengan mengelola anggaran M sebesar Rp 245.203.051.335,00 untuk mengampu 2 program, 15 kegiatan, 48 sub kegiatan, maka untuk mendukung pencapaian efektivitas penyelenggaraan tugas dan fungsi DPRD dapat ditingkatkan menjadi Tipe B.

Selanjutnya peningkatan tipologi Sekretariat DPRD secara struktur organisasi dan eselon tidak berubah, namun perlu penyesuaian nomenklatur, tugas dan fungsi dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Sekretariat DPRD Provinsi. Yang mana dalam mekanisme kerja telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali sehingga tidak lagi dikenal sub koordinator tetapi dikelola oleh tim kerja yang dibentuk di Perangkat Daerah. BWN-05

Exit mobile version