Denpasar, baliwakenews.com
Setalah melakukan rapat kerja antara eksekutif dan legislatif terkait Raperda Provinsi Bali tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali, Senin 3 Juli 2023, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali melaksankan Rapat Paripurna ke- 25 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023.
Ada dua Ranperda yang dibahas diantaranya Raperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022 dan Raperda Provinsi Bali tentang HaluanPembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125. Untuk Ranperda Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 dewan menyetujui agar segera ditetapkan menjadi Perda Provinsi Bali.
Koordinator Raperda Provinsi Bali tentang HaluanPembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, A.A Ngurah Adhi Ardhana, ST saat membacakan laporan akhir pembahasan Ranperda tersebut mengatakan, DPRD Provinsi Bali dapat menerima Raperda ini untuk dapat ditetapkan sebagai Perda tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, dan dilanjutkan dengan proses berikutnya.
Berdasarkan perspektif kesejarahan dan perkembangan ketatanegaraan dalam hal perencanaan pembangunan di Indonesia dan perencanaan pembangunan di Daerah, bukan karena ingin masuk pada polemik pemberlakuan kembali haluan bernegara model GBHN menjdi Pokok-pokok Halua n Negara atau sebutan yang lainnya, tetapi lebih karena model haluan pembangunan seperti itu telah dikenal di dalam ketatanegaraan di Indonesia.
Hal inilah yang menjadi argumentasi yang kuat, wajar dan beralasan seluruh fraksi di DPRD Provinsi Bali, pada prinsipnya menerima pengajuan Raperda tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 tahun Bali Era Baru 2025-2125, dan mendukung untuk dibahas dalam rapat-rapat gabungan untuk diproses menuju arah penetapannya menjadi Perda.
“Direkomendasikan agar Perangkat Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Raperda ini, setelah Raperda ini ditetapkan sebagai Perda, menindaklanjuti dengan membuat kajian-kajian/ studi-studi/ hitungan-hitungan yang lebih terencana dan terukur (kuantitatif maupun kualitatif) serta target-target nyata dalam tiap tahapnya, berdasarkan data-data yang ada untuk melakukan proyeksi ke masa depan. Hal tersebut akan sangat memudahkan dalam melakukan pengawasan, pembinaan maupun pengendalian dalam keseluruhan implementasi dari Haluan Pembangunan Bali Masa Depan ini,”ujarnya.
Sementara Koordinator Raperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022, Gede Kusuma Putra mengatakan, mencermati Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD SB Provinsi Bali TA. 2022 serta adanya LHP BPK RI atas LKPD Provinsi Bali TA. 2022 pada kesempatan yang baik ini, ada beberapa catatan dan rekomendasi yang dapat disampaikan, diantaranya; Semua catatan dan temuan pemeriksaan BPK RI perwakilan Bali agar ditindaklanjuti segera, mengacu pada rekomendasi yang diajukan BPK-RI perwakilan Bali serta memperhatikan batasan waktu yang diatur dalam Perundang Undangan.
Mengingat celah fiskal (Fiscal Gap) terkait kondisi keuangan daerah dalam 3 tahun terakhir yang semakin sempit di satu sisi sementara disisi lain tanggal 4 Mei 2023 UU Nomor 15 Tahun 2023 telah diundangkan, Dewan mendesak Pemerintah Provinsi Bali untuk secepatnya menyiapkan beberapa kemungkinan regulasi baru berupa Perda atau Pergub yang memungkinkan Pemerintah Provinsi mendapatkan manfaatnya dari keberadaan UU tersebut diatas khusunya terhadap peningkatan PAD. Penguatan dan perluasan industri pengolahan hasil hasil produksi sektor primer agar digalakkan, diprioritaskan dan dilakukan dengan sungguh-sungguh serta berkesinambungan karena program ini akan memberikan multiple effect.
“Setidaknya ada penambahan investasi, berpengaruh terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi, tersedianya lapangan kerja yang berujung pada pengurangan pengangguran dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ada proses yang menjadikan ada nilai tambah (Added Value) yang akan berdampak terhadap PDRB Per Kapita, serta ada transformasi ekonomi, akan ada keseimbangan ekonomi baru antara sektor primer, sekunder dan tersier, dimana sektor primer dan sekunder akan bisa memberikan tambahan kontribusi terhadap GDP Regional ekonomi Bali yang selama ini didominasi oleh sektor tersier,”terangnya. BWN-05