Denpasar, baliwakenews.com
Polisi menangkap I Ketut Suandita (29), seorang pria asal Banjar Bangkilesan, Desa Mas, Kecamatan Ubud, atas dugaan penipuan dengan modus meminta sumbangan atas nama banjar. Ia ditangkap di Polsek Denpasar Timur setelah dilaporkan oleh pemilik Toko Chance Fragrance di Denpasar, pada Senin (28/10).
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, mengungkapkan bahwa tersangka mengunjungi toko tersebut dan meminta sumbangan untuk Banjar Paang Kelod, Desa Adat Penatih. Awalnya, ia meminta Rp 50.000, namun kemudian meminta total sumbangan sebesar Rp 200.000. Setelah korban memberikan dua lembar uang pecahan Rp 100.000, tersangka tidak dapat menunjukkan bukti sumbangan.
Merasa curiga, korban melaporkan kejadian itu ke grup komunikasi internal toko, yang mengingatkan agar karyawan melaporkan permintaan sumbangan serupa.
Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka di Ubud. Setelah ditangkap di rumahnya, tersangka mengaku bahwa uang sumbangan tersebut digunakan untuk membeli rokok dan makanan.
Sukadi menyatakan bahwa dari total Rp 200.000, Rp 150.000 untuk banjar dan Rp 50.000 untuk pemuda. Tersangka kini menghadapi proses hukum lebih lanjut. BWN-01