Mangupura, baliwakenews.com
Tim Unit 4 Satreskrim Polres Badung menghadang satu unit mobil Mitsubishi pick up DK 8210 HD di depan Alfa Mart Lukluk Jalan Raya Kapal, Lukluk, Mengwi, Badung, Rabu 17 Mei 2022 sekitar pukul 21.00. Mobil itu kemudian diamankan polisi karena mengangkut tabung gas elpiji ukuran 12 kg yang dioplos untuk dijual kembali.
Selain mengamankan beberapa tabung gas, Polisi juga mengamankan sopir Sunarto (47) asal Indramayu yang tinggal di Banjar Jelantik, Desa Apuan, Baturiti, Tabanan.
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, pengungkapan, penyalahgunaan niaga bahan bakar gas ini berawal dari informasi masyarakat yang menemukan adanya penjualan tabung gas ukuran 12 kg dengan harga jauh di bawah standar HET.
Selanjutnya, Tim Unit 4 Satreskrim Polres Badung menyelidiki dan menemukan mobil mencurigakan sedang mengangkut gas elpiji melintas di Jalan Raya Kapal, Lukluk. Polisi kemudian menghadang dan menggeledah isi mobil yang mengangkut gas oplosan ukuran 12 kg dan gas subsidi ukuran 3 kg. “Dilakukan pemeriksaan terhadap nota atau DO dari LPG 12 kg tersebut tapi sopir tidak bisa menunjukkan pembelian resmi dari SPBU,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Setelah diinterogasi, sopir mengaku bahwa tabung ukuran 12 Kg itu merupakan hasil dari oplosan atau pemindahan isi tabung gas 3 Kg. Pemindahan tabung gas itu dilakukan di rumahnya di Banjar Jelantik, Desa Apuan, Baturiti, Tabanan.
Tim lalu menuju ke rumah tersangka dan ternyata benar di sana ada kegiatan pemindahan tabung gas. Di lokasi rumah juga ditemukan barang bukti alat pemindahan tabung gas. “Tersangka Sunarto mengaku oplosan gas itu dilakukan seorang diri untuk mendapat keuntungan besar,” ungkap Teguh.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi, 13 bungkus tutup tabung gas ukuran 12, besi alat congkel karet, pisau besar, karet tabung gas, 24 stik besi alat pemindahan isi gas, 108 tabung gas ukuran 3 kg, 35 tabung gas ukuran 12 Kg, dan mobil pick up DK 8210 HD. BWN-01