Denpasar, baliwakenews.com
Anggotanya dituding tidak profesional dalam menjalankan tugas hingga dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri, Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Surawan angkat bicara. Melalui keterangan persnya, dia membantah tuduhan artis Jessica Iskandar yang dinilai tidak profesional dalam penyitaan barang bukti Toyota Alphard miliknya. Kombes Surawan mengungkapkan, Jessica Iskandar bersama suaminya melaporkan seorang penyidik Ditreskrimum Polda Bali berinisial FAA ke Propam Mabes Polri pada Kamis (1/9).
Kombes Surawan mengatakan, kronologis penyitaan mobil itu berawal saat Jessica Iskandar melaporkan pria bernama Christoper Stefanus Budianto alias Steven atas dugaan penipuan dan penggelapan. Terlapor menawari Jessica Iskandar memulai bisnis rental mobil. Artis itu pun menyerahkan uang Rp 9,8 miliar untuk dibelikan mobil mewah, lalu disewakan oleh terlapor. Tapi, seiring berjalannya waktu, keuntungan yang dijanjikan tidak sesuai dan keberadaan 11 mobil milik artis yang akrab disapa Jedar itu tidak jelas. Sehingga dia mengalami kerugian Rp 9,8 miliar.
Seiring berjalannya proses laporan itu, ternyata Steven juga dilaporkan dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan oleh pria bernama Komang Suardika alias Komang Jegir ke Polda Bali pada Juni 2022. Terlapor menjual enam mobil mewah ke pelapor seharga Rp 13 miliar pada Maret 2021. “Jenis mobilnya dari BMW seri 4, Alphard, Ferarri, Minicooper dan beberapa mobil lainnya,” ujar Surawan Rabu (14/9).
Kemudian kedua pihak membuat kesepakatan, agar Steven merentalkan mobil-mobil yang dibeli oleh Jegir. Tapi setelah sekian lama, tidak ada kejelasan dan keberadaan mobil tidak diketahui. Sehingga Ditreskrimum Polda Bali segera melakukan penelusuran dan dapat mengamankan dua mobil yakni, BMW seri 4 dan Toyota Alphard pada 7 Juni 2022. Ternyata, Toyota Alphard itu surat-suratnya atas nama Jessica Iskandar. Namun pihaknya berpatokan kepada siapa yang memiliki surat-surat kendaraan seperti STNK dan BPKB dalam hal ini adalah Jegir. “Kami amankan Alphard di sebuah Villa kawasan Canggu, saat itu ada penghuninya bernama Maria,” tambahnya.
Hanya saja pihaknya tidak menyita empat mobil lain karena surat-suratnya palsu. “Pengamanan mobil tersebut sudah sesuai prosedur. Dilengkapi dengan dokumen serah terima atau penyerahan barang bukti. Memang belum dalam bentuk dokumen penyitaan karena kasusnya belum masuk proses penyidikan,” katanya.
Kasus itu belum masuk penyidikan meski sudah lama dilaporkan karena Jegir meminta prosesnya diundur karena ada upaya pengajuan restoratif justice. Ditanya terkait mobil Alphard yang disita, Kombes Surawan menyuruh penyidik merawat agar tidak rusak karena barang mewah. Terlebih barang bukti itu yang diamankan dalam kondisi rusak. Lalu dia dibawa ke bengkel.
Agar mobil ini kondisinya tetap terjaga, dan penyidik melakukan pinjam pakai atau titip rawat. “Karena ini barang mewah, kami tidak punya tempat untuk menyimpan maupun merawatnya, sehingga kami titipkan ke terlapor (FAA) untuk merawatnya, kalau Jessica keberatan tidak ada surat penyitaan, tidak masalah, kami akan komunikasi dengan pelapor untuk kelanjutan proses hukumnya, kami berpatokan kepada orang yang membawa dokumen mobil STNK maupun BPKB dalam hal ini pelapor,” tegasnya.
Pemeriksaan terhadap Jedar dan suaminya Vincent juga akan dilakukan, guna menanyakan bagaimana mobil itu bisa ada di vila daerah Canggu Kuta Utara tersebut. Jedar juga disebut sudah kirimkan surat ke Polda Bali terkait mobil Alphard yang diamankan dan dijawab pada 8 September 2022. Ditreskrimum akan mengarahkannya ke Kasubdit untuk menunjukan dokumen kepemilikan. BWN-01































