Mengaku Dimantrai, Dogolan Aniaya Tahanan PN Amlapura

Amlapura, baliwakenews.com

Peristiwa penganiayaan antara sesama tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Karangasem mendapatkan tanggapan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Jamaruli Manihuruk. Diduga, tahanan tItipan dari Pengadilan Negeri Amlapura bernama I Wayan Carma alias Dogolan mengalami gangguan jiwa.

Menurut Jamaruli, peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Jumat 1 Oktober 2021 sekitar pukul 23.55 itu dialami oleh tahanan bernama Ajral. Peristiwa tersebut terjadi di Kamar Tahanan Nomor 2 Blok C Wisma Pria di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Karangasem. “Diduga kuat, I Wayan Carma mengalami gangguan kejiwaan. Akibat perbuatannya, Ajral mengalami luka robek dan luka lebam pada kepala,” ucapnya melalui siaran persnya, Minggu (3/10).

Baca Juga:  Truk Sampah Hantam Mobil dan Motor di Sempidi

Jamaruli mengatakan, awalnya Wayan Carma menyuruh rekan satu bloknya yang berjumlah 6 orang agar tidur. Setelah semuanya tertidur, dia kemudian menganiaya Ajral. “Tahanan di blok itu berusaha melerai, namun Wayan Carma malah kalap. Hingga akhirnya petugas jaga cepat datang dan langsung mengamankan Wayan Carma di kamar isolasi untuk di karantina,” bebernya.

Baca Juga:  Di Atas Kursi Roda, Kakek 70 Tahun Berjuang Cari Keadilan, Dilaporkan Kakak dan Keponakan Sendiri

Selanjutnya Ajral dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Karangasem. Dan pihak Lapas Kelas IIB Karangasem langsung menghubungi Pengadilan Negeri Amlapura agar mengeluarkan surat pembantaran bagi korban tindak kekerasan yakni Ajral. “Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak lapas, I Wayan Carma mengaku marah terhadap Ajral karena menganggap dimantrai dengan cara shalat. Hingga dia tidak bisa tidur selama tiga hari,” katanya.

Baca Juga:  Diduga Tak Punya Biaya Pengobatan Anak, Buruh Proyek Akhiri Hidup

Jamaruli mengungkapkan, Wayan Carma merupakan residivis kasus penganiayaan yang dititipkan oleh Pengadilan Negeri Amlapura ke Lapas Kelas IIB Karangasem pada akhir Agustus 2021. “Pihak Lapas juga telah menghubungi pihak Pengadilan Negeri Amlapura agar tahanan Wayan Carma dapat segera dilakukan pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa,” tegasnya. BWN-01

RELATED ARTICLES
- Advertisment -Iklan Nyepi DPRD BadungIklan PDAM BadungIklan Lapor PajakIklan Lapor PajakIklan DPRD BaliIklan DPRD BadungIklan Bali Wake News Poling Badung Poling BadungIklan Galungan PDAMIklan Imlek Pemkab TabananIklan Imlek DPRD Badung