Masyarakat yang ingin memperpanjang sim di kawasan Kabupaten Badung, Polres Badung memberikan pelayanan jemput bola seperti kegiatan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) keliling. Berikut tim baliwakenews akan memberikan informasi dimana saja mobil simkeliling dari Polres Badung akan mangkal selama bulan Agustus 2024.
Pelayanan SIM keliling di buka mulai pukul 8.30 wita hingga selesai. Adapun syarat untuk perpanjangan SIM diantaranya ;menyetor asli dan foto copy E-KTP, menyetor asli dan foto copy SIM, sehat jasmani dengan surat keterangan dokter, dan sehat rohani dengan surat lulus tes psikologi.
Untuk tempat mangkal SIM keliling ini ada di dua tempat yakni TL Pengubengan Kangin (Malboro Barat) dan MPP Puspem Badung. Pelayanan di lakukan dari hari Senin hingga Sabtu. TIM BWN