Mangupura, baliwakenews.com
Setelah bebas dari penjara karena kasus narkoba, Moh Yusuf alias Jimmy (50) tidak memiliki pekerjaan. Dia pun lantas berpura-pura menjadi driver ojek, agar bisa menjambret wisatawan asing di wilayah Kuta Utara.
Yang mengejutkan, Jimmy telah beraksi sebanyak 22 kali. Hingga akhirnya mantan napi itu dibekuk polisi. Salah satu korban yang disasar oleh pria asal Banyuwangi, Jawa Timur tersebut, seorang turis Australia bernama Edward Michelle Marie (50). Jimmy menjambret HP korban di Jalan Subak Sari, Gang Mango, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Kamis (25/7).
Kasi Humas Polres Badung Ipda I Putu Sukarma mengatakan, tersangka melancarkan aksinya dengan modus menawari korban tumpangan atau ojek. “Awalnya korban sedang berada di Pantai Berawa. Dan dia ditawari ojek oleh tersangka,” katanya, Jumat (9/8).
Korban kemudian naik motor tersangka. Saat itu korban sedang membawa iPhone 15 Pro warna hitam. Rupanya korban tidak dibawa ke arah tujuan. Dan Michelle meminta diturunkan. Karena tersangka tidak berhenti, korban melompat dari sepeda motornya. Dan tersangka juga berhenti seraya merebut iPhone korban. “Tersangka kabur dari lokasi usai mendapatkan iPhone. Dan korban lantas melapor polisi,” ucap Sukarma.
Tim Unit Reskrim Polsek Kuta Utara lantas melakukan penyelidikan. Dari hasil pengumpulan bahan keterangan saksi-saksi dan olah TKP, akhirnya identitas tersangka dikantongi. “Tersangka diketahui petugas telah kabur ke Dusun Melik, Desa Parijatahwetan, Srono, Banyuwangi. Dan tersangka dibekuk pada Rabu (7/8),” tegas Sukarma.
Menurut Sukarma, motif tersangka menjambret untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dan uang penjualan hp, diberikan ke istrinya sejumlah Rp 500 ribu, membayar kredit Rp 627 ribu, serta membayar kos di Rogojampi Rp 600 ribu. Dia beraksi memakai motor Honda Beat warna merah hitam dengan Nopol P 4394 QAF. BWN-01