Mangupura, baliwakenews.com
Pria Rusia berinisial DL (36) dideportasi dari Bali, Senin (5/2) siang. Sebelumnya DL diamankan petugas Imigrasi Ngurah Rai Bali, karena diduga terlibat penggelapan pajak sekala besar di negaranya.
“Dia bersembunyi di Bali. Dia menghindari jeratan hukum di Rusia,” ujar Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita, Selasa (6/2).
Menurut Dudy, awalnya DL tidak bisa menunjukan pasport nya kepada petugas keimigrasian yang melakukan pengawasan rutin pada 5 Januari 2024. “DL mengaku bila paspornya hilang dicuri awa Desember 2023,” ucap Dudy.
Saat pihak Imigrasi berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Federasi Rusia, DL diketahui terlibat kejahatan penggelapan pajak di negaranya.
Akhirnya DL dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Senin 5 Februari 2024 dengan seluruh biaya ditanggung oleh keluarganya. “Tujuan akhir Moscow Sheremetyevo, Rusia. DL yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar
penangkalan berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi,” tegasnya. BWN-01