Denpasar, baliwakenews.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar rapat Paripurna Ke 28 Masa Sidang Ke II tahun 2023, Senin (17/7). Dalam rapat Paripurna tersebut membahas sejumlah agenda diantaranya penyampaian pemandangan umum (PU) Fraksi-Fraksi DPRD Bali tentang tiga Ranperda yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Bali yakni Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Raperda Provinsi Bali tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan.
Raperda Provinsi Bali tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Ketiga Raperda yang disampaikan merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali yang memberikan kewenangan kepada Pemprov Bali untuk memperoleh sumber pendanaan berupa pungutan bagi wisatawan asing yang berwisata ke Bali.
Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar yang dibacakan Made Suardana, memberikan catatan Ranperda Pungutan bagi Wisatawan Asing hendaklah dibarengi dengan kualitas layanan dan kualitas obyek. “Tentang besarnya pungutan sebesar Rp 150.000 agar dilakukan sosialisasi dengan baik kepada wisatawan, petugas pungut, maupun pemandu wisata sehingga tidak meninmbulkan benturan di lapangan,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, terkait Ranperda Kontribusi menyangkut penggunaan labelisasi branding Bali perlu dielaborasi pada Pasal Pembinaan dan Pengawasan sehingga bisa mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan branding Bali yang dapat menurunkan citra Bali.
PU Fraksi Nasdem, PSI, Hanura yang dibacakan oleh I Wayan Arta menyampaikan Raperda Provinsi Bali tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat. “Raperda ini senafas dengan Raperda tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing dimana kita memerlukan pendanaan untuk kebudayaan dan lingkungan alam Bali.
Terobosan dan kreativitas untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) memang sudah seharusnya terus diupayakan. Di forum terhormat ini, kita juga sudah beberapakali melakukan pembahasan bagaiamana mengoptimalkan PAD, termasuk mencari sumber-sumber PAD baru. Konsep “tidak mengikat” perlu dijabarkan lebih lanjut dalam praktek yang akan dilakukan. Karena jika “tidak mengikat” atau bersifat “sukarela” akan sulit diterapkan. Di sisi lain, sifat “tidak mengikat” dikhawatirkan terjadi penyimpangan di lapangan,”paparnya.
PU Fraksi Gerindra yang dibacakan I Ketut Juliarta memberika sejumlah pertanyaan terkait Ranperda yang dibahas ini diantaranya; Mengapa pungutan yang dikenakan besarannya Rp. 150.000?. Tidakkah lebih baik yang menyangkut angka ini diatur dalam Pergub saja?.
Bagaimanakah transparansi dari pengelolaan pungutan ini?. Pemungutan dengan system on-line agar tidak mempersulit wisatawan. Apakah anak di bawah umur 12 tahun juga dikenakan pungutan?. Apakah pungutan ini berlaku sama-rata bagi wisatawan yang berkunjung di bawah 1 bulan dengan yang berkunjung di atas 1 bulan, bahkan ada yang long stay tahunan?. Bagaimanakah orang asing yang berstatus siswa/mahasiswa?, Apakah dikenakan pungutan juga?. Bagaimakah sistem pemungutannya? Apakah diambil dari tiket penerbangan, petugas yang ditempatkan di airort, atau system lainnya.
“Di samping pungutan pada saat kedatangan wisatawan apakah di setiap objek wisata dikenakan pungutan juga? Jika itu terjadi akan terjadi overlap, pariwisata bali akan terkenal mahal. Apalagi tujuan dari pungutan kedatangan dan di objek wisata adalah membuat wisatawan lebih nyaman, kebersihan, keamanan, pelestarian dan keberlangsungan objek wisata itu sendiri. Kenapa Perda ini rencana pelaksanaannya mulai bulan Juli 2024?Kenapa tidak bulan Januari 2024?. Fraksi Gerindra mengusulkan Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, dalam rangka di bentuknya Perda ini untuk mengkoordinasikan penyaluran dan atau pengelolaan dana TJSL Perusahan, maka sangat di pandang perlu di bentuk juga Dewan Pengawas yang sifat nya Independen di samping Pokja yang sudah di atur dalam Perda ini,” pintanya.
Fraksi PDI Perjuangan dalam PU-nya yang disampaikan I Bagus Alit Sucipta, menyatakan, Penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan Dan Lingkungan Alam Bali, terdiri dari: Nomenklatur (Judul); Konsideran (Menimbang, Mengingat, Menetapkan), Batang Tubuh banyaknya X/10 Bab dan 21 Pasal, serta Penjelasan. “Terhadap Raperda tersebut sudah mengikuti legal draffting, namun ada masukan sebagai bahan pertimbangan untuk penyempurnaan Materi Muatan dan Penormaan, antara lain : a. Pada Konsideran “Mengingat” perlu dicantumkan dasar hukum; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian; b. Pasal 5 ayat (7) Teknis tata cara pembayaran pungutan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, diganti dengan Peraturan Gubernur supaya memiliki daya ikat lebih kuat yaitu menjadi Regeling dan bukan Beschikking. c. Bab VIII/8 Sanksi Hukum, Bagian Kedua: Penyidikan berubah menjadi Sanksi Pidana; sedangkan Bagian Ketiga: Saksi Pidana berubah menjadi Penyidikan. Penyusunan Bagian tersebut supaya ada konsistensi penempatan Materi Muatan yaitu Sanksi Administratif; Sanksi Pidana; serta Penyidika. Pasal 17 ayat (1) mengatur kualifikasi pemidanaan terhadap delik pidana pada Pasal 5 ayat (5) dan ayat (6), dapat ditambahkan Pasal 6 ayat (4) untuk dikenakan Sanksi Pidana Kurungan dan Denda,” ujarnya.
Sementara fraksi Demokrat dalam PU yang dibacakan oleh I Komang Nova Sewi Putra memaparkan, Dengan ditetapkannya peraturan daerah ini nantinya, Fraksi Partai Demokrat mengharapkan dapat menghasilkan sumber pendanaan yang memadai dalam mewujudkan Pelindungan adat, tradisi, seni budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali. Disamping itu peraturan daerah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, serta adanya pedoman yang pasti dalam pelaksanaan dan pengelolaan hasil pungutan bagi wisatawan asing.
Lebih lanjut dikatakan, selain alasan-alasan konstitusional dan yuridis diatas Fraksi Demokrat memandang bahwa dari sisi legal drafting Raperda ini sudah memenuhi ketentuan yang diamanatkan oleh Undang-undang No.12 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Per-undang-undangan. “Untuk itu Fraksi Partai Demokrat menyatakan setuju agar Raperda ini bisa dibahas lebih lanjut agar dapat ditetapkan menjadi Raperda,”terangnya. BWN-05