Empat Terdakwa Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

Iklan Warmadewa

Denpasar, baliwakenews.com

Sidang kasus penyerangan Kantor Satpol PP Kota Denpasar digelar Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (23/4). Empat terdakwa yakni, Nanang Kosim (31), Herri (39), I Nyoman Sukerta (43), dan Udi Imam Tutuko alias Uut (46), divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim.

Hakim I Wayan Yasa menyatakan para terdakwa terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana penyerangan. Para tersangka terbukti melakukan penyerangan sesuai Pasal 214 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 211 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah, paksaan dan perlawanan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. “Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap keempat terdakwa selama dua tahun,” ucap Hakim.

Hasil putusan tersebut lebih rendah enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni dua tahun enam bulan penjara. Terkait putusan yang dibacakan, para terdakwa diberi kesempatan untuk berdiskusi dengan penasihat hukum.

Setelah berdiskusi, keempatnya sama-sama menerima vonis dari hakim tersebut. Terkait putusan hakim, JPU menyatakan menerima.

Baca Juga:  Bangunan Gudang di Tengah Padat Pemukiman Terbakar

Sementara sebelumnya, empat terdakwa beraksi bersama dua orang oknum anggota TNI bernama Velny Veliksan Sadja alias Fenly dan Jefry Gifary Mukhlis alias Bang Jep (Masing-masing dilakukan Penuntutan pada Peradilan Militer).

Bermula dari Satpol PP Denpasar melakukan Operasi Penertiban terhadap wanita PSK (Pekerja Seks Komersial) pada Lokalisasi Prostitusi di sepanjang Jalan Danau Tempe pada Sabtu (25/11/2023). Petugas berhasil menjaring sebanyak 33 wanita dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar. Lalu, Nyoman Sukerta berkoordinasi dengan pengelola lokalisasi Wayan Suardika dan berencana ke Kantor Satpol PP untuk menanyakan proses lanjutan atas wanita yang terjaring tersebut.

Pada Minggu (26/11/2023), sekitar pukul 00.00, Sukerta dan saksi Suardika tiba di tempat kejadian perkara (TKP). Mereka diberikan izin masuk ke areal bertemu dengan salah satu anggota Satpol PP yang jadi korban I Wayan Wiratma. Keduanya diberitahu bahwa Kepala Satpol PP masih di Singaraja. Sehingga, keduanya pun kembali ke lokalisasi.

Baca Juga:  Gubernur Koster Akan Pangkas 4 OPD Lagi Wujudkan Reformasi Birokrasi

Sekitar pukul 02.00, ada tamu yang memberikan Sukerta sejumlah minuman beralkohol dan ia pun minum bersama Nanang Kosim, Herri, Uut, Fenly dan Bang Jep di sebuah cafe. Usai minum, ada Karyawan Cafe bernama Ardi mengatakan bahwa wanita yang ditahan di kantor Satpol PP di intervensi dan ada perkataan “Suruh preman di sini datang semua ke kantor Satpol PP, kalau memang mau ribut agar ribut sekalian dan dilayani oleh mereka”.

Sehingga, Bang Jep berseru agar semua berangkat ke TKP. Para terdakwa menaiki sepeda motor. Setibanya di sana sekitar pukul 04.30, dua oknum anggota TNI masuk dengan menendang pintu gerbang dan secara spontan mengeluarkan, serta mengokang pistol warna hitam, namun tidak melakukan penembakan. Setelah pintu terbuka, mereka langsung masuk dan melakukan kekerasan.

Bang Jep memukul salah satu anggota Satpol PP dengan menggunakan gagang pistol yang mengenai pipi kiri dan memukul dengan tangan kiri mengepal yang mengenai bagian wajah. Sehingga orang tersebut berlari. Kemudian memukul kaca mobil patroli Toyota kijang Nopol DK 8294 B dengan menggunakan gagang pistol. Fenly membantu dengan memukul menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak dua kali mengenai bagian dahi dan bagian leher anggota Satpol PP.

Baca Juga:  Badung Serahkan Bantuan Sembako Tahap I Kepada 3.819 KPM

Sukerta memegang leher anggota Satpol PP dari belakang saat diserang oleh Fenly dan menyuruh wanita yang terjaring untuk keluar dari kantor tersebut. Selanjutnya Nanang Kosim melakukan pemukulan sebanyak dua kali pada dua orang Petugas Satpol PP yang mengenai bagian perut dan salah satunya mengenai pipi sebelah kiri.

Herri ikut masuk ke dalam kantor dan menyuruh wanita yang diamankan untuk keluar. Sementara UUT memukul petugas Satpol PP sebanyak dua kali pada bagian pipi kiri dan pelipis dengan menggunakan batu warna hitam yang diambil di lingkungan kantor. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Badung Iklan Warmadewa Iklan PDAM Badung Iklan DPRD Badung Iklan Unwar Iklan DPRD Bali Iklan Pemkab Badung Iklan Ucapan BWN Badung Iklan Lapor Pajak