Renon, baliwakenews.com
Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, memimpin Rapat Paripurna Ke-26 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023, Rabu 12 Juli 2023 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Renon – Denpasar. Rapat dengan agenda penyampaian penjelasan Gubernur terkait 3 Ranperda.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan langsung penjelasan terkait Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, Raperda Provinsi Bali tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat dan Raperda Provinsi Bali tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Dalam pemaparannya, Koster menyampaikan 3 (tiga) Raperda Provinsi Bali tersebut sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
Dikatakan Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dirancang untuk melindungi Bali dari dampak negatif serius yang ditimbulkan sektor pariwisata. Pondasi Kepariwisataan Bali yang meliputi Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali cenderung telah berubah secara masif dan sistemik.
Guna melindungi kemuliaan Kebudayaan Bali serta kualitas Lingkungan Alam, maka sangat perlu dilakukan upaya konkret secara bergotong royong dengan seluruh pihak yang terkait dengan Kepariwisataan Bali. Upaya dimaksud meliputi pemuliaan, pelindungan, serta pelestarian Kebudayaan dan Lingkungan Alam secara terencana, terarah, terstruktur, terukur, dan berkesinambungan, sehingga Bali tetap menjadi Padma Bhuwana, pusat peradaban dunia yang indah, suci, dan mataksu.
Untuk mengatasi kendala keterbatasan ruang fiskal dalam upaya pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Bali untuk memperoleh sumber pendanaan berupa pungutan bagi Wisatawan Asing yang berwisata ke Bali, yang diatur dengan peraturan daerah.
Kewenangan pemungutan ini sejalan dengan Pasal 3 huruf v Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2022 tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan LainLain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, yang menetapkan salah satu obyek lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah yakni “pendapatan lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan”.
“Wisatawan asing yang menikmati keindahan dan keunikan Kebudayaan maupun Daya Tarik Wisata di Bali wajar dan patut memiliki kepedulian dengan turut serta berpartisipasi membiayai berbagai program pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Untuk itu diperlukan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, ” ucap Koster menegaskan.
Sementara Raperda Provinsi Bali tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat didasarkan upaya untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah dengan memperkuat kapasitas fiskal.
“Karena itu potensi-potensi PAD yang ada harus kita optimalkan sesuai dengan kerangka regulasi yang ada. Raperda ini merupakan upaya kita untuk menggali sumber-sumber yang potensial untuk peningkatan PAD terutama kegiatankegiatan ekonomi yang mempunyai nilai ekonomi tinggi, ” ucapnya memaparkan.
Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali memberikan kewenangan kepada Provinsi Bali untuk memperoleh sumber pendanaan berupa kontribusi dalam rangka Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. “Raperda ini akan kita jadikan dasar regulasi untuk pengelolaan kontribusi kegiatan-kegiatan ekonomi di Bali,” tukasnya.
Terkait Raperda Provinsi Bali tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, dipaparkan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menentukan bahwa Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan merupakan komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
Pasal 74 ayat (1) menentukan bahwa Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
“Dalam implementasinya, pengelolaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan dari Perseroan, BUMN/BUMD, dan Badan Usaha lainnya belum berjalan optimal dan terarah sesuai visi dan program prioritas Pemerintah Provinsi Bali,” ungkap Koster.
Jadi berdasarkan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali mengamanatkan Pemerintah Daerah Provinsi Bali untuk mengkoordinasikan usulan penggunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di Provinsi Bali dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Provinsi Bali dalam rangka menyusun kerangka regulasi untuk mengkoordinasikan Kabupaten/Kota pada satu sisi, dan mengarahkan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan Perusahaan untuk memperkuat sinergi dalam pencapaian visi serta program-program prioritas Pemerintah Provinsi Bali.
Mengakhiri Rapat Paripurna, Ketua DPRD Bali, Adi Wiryatama, mengharapkan pansus yang ditugaskan membahas 3 Ranperda tersebut bekerja ekstra agar bisa segera dirampungkan. “Bila perlu rapat pembahasan dilakukan malam hari. Siap?,” kata Wiryatama meminta persetujuan para anggota dewan yang hadir. Yang mana pertanyaan tersebut dijawab dengan antusias anggota dewan dengan siap! BWN-03