DPRD Bali Sahkan Lima Ranperda Provinsi Bali

Denpasar, baliwakenews.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, Senin 24 Juli 2023 melaksankan agenda rapat paripurna ke 33 masa persidangan ke II tahun 2023 dengan agenda pengambilan keputusa terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Bali. Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama tersebut juga disi dengan penyampaian pendapat akhir Gubernur Bali, Wayan Koster terhadap lima ranperda tersebut.

Adapun lima Ranperda yang dibahas yakni Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Raperda Provinsi Bali tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain Yang Sah dan Tidak Mengikat. Raperda Provinsi Bali tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Raperda Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali. Dan, Raperda Provinsi Bali tentang Penyertaan Modal
Daerah kepada Perseroan Daerah Pusat
Kebudayaan Bali.

Dari lima Ranperda yang dipaparkan, untuk Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dewan merekomendasikan kepada Gubernur Bali terutama jajarannya untuk melakukan kajian yang lebih mendalam, detail dan teknis tentang bagaimana memisahkan wisatawan dengan kedatangan kunjungan kerja dan bisnis, yang dimuat dalam Peraturan Gubernur, sebagai peraturan pelaksanaan dari Perda ini. “Hal tersebut penting karena akan memberikan rasa keadilan dalam pungutan bagi wisatawan asing, dengan mempertimbangkan rentang waktu berkunjung,” ujar AA. Ngurah Adhi Ardhana saat membacakan laporan akhir dewan terhadap Ranperda tersebut.

Baca Juga:  Delapan Mobil Hangus di Denpasar

Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan komparasi yang dilakukan dan dimuat dalam Naskah Akademik dari Raperda ini, terhadap Daerah atau Negara yag melakukan pungutan sejenis. “Kami merekomendasikan kepada Gubernur Bali terutama jajarannya, dalam evaluasi 3 tahunannya di masa depan, agar melakukan kajian yang lebih mendetail, komprehensif, kompetitif berdasarkan perkembangan sikon, data dan fakta yang aktual, untuk dituangkan ke dalam Peraturan Gubernur dengan mempertimbangkan sejumlah hal,” ujarnya.

Hal yang perlu dipertimbangkan yakni, terdapat daerah/ negara destinasi wisata yang memungut fee amount (Tax)-nya dengan besaran yang berbeda-beda, ada yang berdasarkan per kali masuk (/single entry), ada yang per hari (/day), per 10 hari (/ten days), per malam (/night). Besaran pungutan yang berbeda-beda tersebut akan mempengaruhi cara pemungutannya, apakah cukup saat di bandara atau pelabuhan kedatangannya saja, dititip pada ticket pesawat, secara elektronik (e-payment), atau pada hotel/ resort, pada biro perjalanan, atau tour operator.

Baca Juga:  Tebar Falsafah “Tatwam Asi” *Sabhayowana MA Lakukan Ini saat Wabah Covid-19

“Yang terpenting pungutan yang dikutip dalam komparasi tersebut adalah based on: green tax, environment tax, atau environmental and tourism levy, semacam pungutan untuk kepentingan lingkungan saja. Jadi perimbangan untuk kepentingan pelindungan kebudayaannya mesti juga diformulasikan secara lebih proporsional dengan lebih jelas,”paparnya.

Sementara Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan, pandangan, pendapat, dan saran serta masukan, melalui dialog, diskusi, tanya-jawab, saling tukar informasi serta proses klarifikasi, telah dihasilkan selama proses pembahasan dengan forum Dewan yang terhormat dan dapat disetujui serta diterima Raperda tersebut.

Dengan telah disetujuinya lima Raperda Provinsi Bali, selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 267 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang dan Pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk  Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda ini akan di sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan proses fasilitasi.

Baca Juga:  Parwata Terima Audiensi Pengurus Wushu Indonesia Kabupaten Badung

“Saya berharap dalam proses fasilitasi dapat berjalan lancar dan tidak menemui kendala dalam pembahasannya di Kementerian Dalam Negeri, sehingga Raperda ini dapat segera disahkan dan dalam implementasinya dapat menjadi kebijakan terintegrasi dengan kebijakan lainnya, untuk dapat mewujudkan Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” Ungkapnya. BWN-05

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Pemprov BaliIklan Pemprov BaliIklan KPU BaliIklan HUT RI DPRD BadungIklan HUT RI PDAM BadungIklan HUT RI DPRD Prov. BaliIklan KPU Prov. BaliIklan SMSIIklan Lapor Pajak