Bendesa Adat Berawa Dijatuhi Hukuman Empat Tahun Penjara

Bendesa Adat Berawa Dijatuhi Hukuman Empat Tahun Penjara

Denpasar, baliwakenews.com

Kasus pemerasan yang melibatkan Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana, mencapai titik akhir setelah proses persidangan yang berlangsung lebih dari empat bulan. Pada Kamis (3/10), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun kepada Riana, yang dinyatakan bersalah dalam dugaan pemerasan terkait pengurusan izin investasi.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Gede Putra Astawa, yang menegaskan bahwa I Ketut Riana terbukti secara sah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain hukuman penjara, Riana juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan empat bulan kurungan.

Baca Juga:  Kekerasan Seksual Anak: Pernikahan Dini dan Keberagaman Gender Jadi Sorotan

Dalam persidangan, terungkap bahwa Riana, sebagai Bendesa Adat, memiliki posisi sebagai penyelenggara negara dan menerima insentif dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Badung serta Pemerintah Provinsi Bali. Dia dituduh meminta uang sebesar Rp 10 miliar dari saksi Adianto Nahak T Moruk dengan cara yang dianggap memaksa. Bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp digunakan untuk memperkuat dakwaan tersebut.

Baca Juga:  Sidang Paripurna Istimewa HUT Ke-14 Kota Mangupura

Majelis Hakim menolak argumen penasihat hukum yang menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan suap, dengan menegaskan bahwa unsur pemaksaan telah terpenuhi. Meskipun kerugian negara tidak dapat dibuktikan, hakim mencatat bahwa tindakan Riana bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Dalam pertimbangan keputusan, hakim mencatat sifat berulang dari tindakan pemerasan sebagai faktor memberatkan. Sementara itu, Riana yang tidak memiliki catatan hukum sebelumnya dan bersikap sopan dalam persidangan menjadi faktor meringankan.

Hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dua tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali, yang meminta enam tahun penjara. Riana dan penasihat hukumnya, Gede Pasek Suardika, diberikan waktu satu minggu untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan banding.

Baca Juga:  Usai Menenggak Anggur, Pemuda Ambruk di Pantai Legian

Setelah sidang, Riana mengungkapkan kebingungannya terhadap putusan tersebut, menyatakan bahwa dia bukan pegawai negeri dan tidak merugikan negara. “Saya bingung, saya tidak memiliki NIP atau masa pensiun seperti pegawai negeri. Bendesa adat sifatnya ngayah,” ungkapnya.

Majelis Hakim berharap kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi contoh dalam penanganan tindak pidana korupsi di lingkungan jabatan adat di masa mendatang. BWN-01

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Pemprov BaliIklan Pemprov BaliIklan KPU BaliIklan HUT RI DPRD BadungIklan HUT RI PDAM BadungIklan HUT RI DPRD Prov. BaliIklan KPU Prov. BaliIklan SMSIIklan Lapor Pajak