Sempidi, baliwakenews.com
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) membahas tiga Peraturan Daerah (Perda), Rabu 13 Oktober 2021. Tiga Perda yang dibahas yakni Perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2020 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Badan Kesbangpol, Pencabutan atas Perda nomor 7 tahun 2018 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi Kuta Selatan tahun 2018-2038 dan pencabutan Perda nomor 1 tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Ketua Bapemperda DPRD Badung, I Nyoman Satria mengatakan, pencabutan dua Perda tentang BUMDes dan Perda RDTR Kecamatan Kuta Selatan akibat adanya Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2020. “RDTR cukup dengan Peraturan Bupati (Perbup) tidak ada Perda lagi. BUMDes cukup mengacu pada Peraturan Menteri jadi cukup sampai di Perdes tidak perlu ada Perda dan Perbup lagi cukup mengacu pada Permen,” ujarnya.
Pihaknya berharap, melalui aturan RDTR yang diatur dalam UU Cipta Kerja bisa membuat lebih banyak investasi di Kabupaten Badung. Sementara, untuk BUMDes bisa lebih efektif dan efisien. “Aturannya kita diperbaiki dulu disesuaikan dengan perintah UU Cipta Kerja,” katanya pada rapat yang juga dihadiri sejumlah anggota Dewan seperti Made Sumerta, Luhde Sri Mediastuti, Wayan Suweni, Luh Gede Rara Hita Sukma Dewi, Made Suryananda Pramana, Luh Putu Sekarini dan Made Suwardana.
Selama ini, dari lima RDTR yakni Kecamatan Petang, Abiansemal, Mengwi, Kuta Utara, Kuta dan Kuta Selatan jelas Satria hanya satu yang baru disahkan menjadi Perda yaitu RDTR Kecamatan Kuta Selatan. “Yang lima itu kan masih dalam pembahasan, jadi tidak akan dilanjutkan menjadi Perda. Sehingga tidak perlu dicabut, otomatis bubar. Karena menurut UU Cipta Kerja cukup dengan Perbup tidak perlu Perda lagi. Semua akan diatur di Perbup,” jelasnya lagi.
Selanjutnya, kata Satria kesepakatan tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan. “Ada sembilan Ranperda yang akan disahkan menjadi Perda. Mungkin tahun ini yang paling banyak. Biasanya paling lima,” terangnya. BWN-05