Siswi SMP Asal Tabanan Nyaris Dilarikan Pria Beristri ke Manado

Tabanan, baliwakenews.com

Termakan bujuk rayu pria beristri, siswi SMP berinisial NM (16) kehilangan kegadisannya. Siswi berasal dari salah satu desa di Kecamatan Baturiti, Tabanan ini, dilarikan oleh MW (41) dan dijanjikan untuk dinikahi.


Kapolsek Baturiti AKP Fachmi Hamdani mengatakan, tersangka MW diburu setelah dilaporkan oleh orang tua korban MW. Tersangka yang telah beristri itu sengaja datang ke Bali dari Manado untuk menjemput korban untuk dinikahi. “Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan mendalam. Dia ditangkap di wilayah Sukasada, Buleleng, akhir Oktober 2020 lalu,” ucapnya, Senin (9/11).

Baca Juga:  Bupati Sanjaya Apresiasi Karya Krama Banjar Lodalang Kukuh Marga

Dilanjutkan Fachmi, awalnya korban yang masih berstatus pelajar SMP itu mengenal tersangka melalui media sosial Facebook awal Januari 2020 lalu. Lalu tersangka merayu korban untuk diajak berpacaran. Awalnya, korban asal dari salah satu desa di Kecamatan Baturiti, Tabanan itu, sempat menolak dijadikan pacar oleh tersangka. Namun tersangka mengiming-imingi korban sepeda motor dan akan dikasi modal uang untuk usaha jual obat pertanian serta diberikan uang untuk bangun rumah. “Hubungan keduanya berlanjut dan setiap hari tersangka dan korban menjalin komunikasi,” bebernya.

Baca Juga:  Penjambret yang Sebabkan Kaki Korbannya Patah Akhirnya Ditangkap Polisi

Lalu awal September 2020 lalu tersangka berangkat ke Bali untuk bertemu dengan korban. Dan pada 12 Oktober tersangka menjemput korban di rumahnya dengan sepeda motor diajak ke wilayah Sukasada, Buleleng. “Korban dijemput tanpa sepengetahuan orang tuanya,” imbuh Fachmi.

Baca Juga:  Buka DAJAFEST 2023, Bupati Sanjaya Dorong Kreasi Inovatif Agar Terus Dikembangkan

Setibanya di Buleleng, tersangka mengirim SMS ke orang tua korban. Dan tersangka mengatakan jika anaknya telah sampai di Manado dengan kondisi sehat. “Kemudian orang tua korban melapor ke Polsek Baturiti. Dan tersangka dan korban diamankan pada 14 Oktober,” bebernya lagi.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. BWN-01

RELATED ARTICLES
- Advertisment -Iklan Idul Fitri DPRD BadungIklan Idul Fitri PDAM BadungIklan Bali Wake NewsIklan Nyepi DPRD BadungIklan PDAM BadungIklan Lapor PajakIklan Lapor PajakIklan DPRD BaliIklan DPRD Badung Poling Badung Poling BadungIklan Galungan PDAM