Polres Badung Ungkap Pemalsuan Surat Sehat untuk Loloskan Pemudik

Mangupura, baliwakenews.com

Polres Badung membongkar kasus pemalsuan surat kesehatan palsu yang dipakai untuk meloloskan pemudik. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Aan Setiawan (35), Ikwan Mudin (30) dan Sutomo (34).
Kasus tersebut terungkap, Kamis (21/5/2020) dini hari. Awalnya, polisi yang melakukan penyekatan arus mudik dekat pos pengamanan Ketupat Covid-19 di Jalan Raya Mengwitani, Badung, menghentikan mobil travel nopol W 7118 US dikemudikan Aan Setiawan (35) yang membawa 19 orang penumpang. “Tersangka menunjukkan surat keterangan kesehatan, surat jalan, serta surat keterangan perusahaan PT Kreasi Sentosa Abadi. Setelah dicek, surat tidak sesuai dengan identitas maupun jumlah penumpang,”kata Kasubbag Humas Polres Badung Iptu I Ketut Oka Bawa, Jumat (22/5/2020).

Baca Juga:  Tren Kecelakaan Nelayan Cukup Tinggi, Suiasa-Darmada Sepakat Lakukan Ini

Tersangka asal Bondowoso, Jawa Timur itupun akhirnya mengaku surat tersebut dipalsukan yang dibuat pada 8 Mei 2020 di sebuah internet di wilayah Sesetan, Denpasar Selatan dengan mencotoh di internet. “Supaya lebih meyakinkan, diisi stempel Puskesmas IV Denpasar Selatan dan stempel perusahaan PT Kreasi Sentosa Abadi yang seolah-olah perusahaan dari para penumpang,”ujar mantan KBO Intel Polres Badung ini.
Modus tersangka untuk meloloskan penumpang sudah beberapa kali dilakukan dan pengakuannya mendapat keuntungan Rp 80.000 per kepala. Polisi menguatkan bukti dari keterangan penumpang tidak pernah membuat atau mencari surat keterangan sehat di puskesmas serta membantah bekerja di PT Kreasi sentosa Abadi.

Baca Juga:  Putra Bungsu Pahlawan I Gusti Ngurah Rai Berpulang

Beberapa jam kemudian, polisi kembali menghentikan mobil travel nopol W 7523 UN membawa 21 orang penumpang. Tersangka Sutomo selaku penanggung jawab menunjukkan 20 bendel surat berisi surat keterangan sehat, surat jalan serta mencantumkan perusahaan PT Subida Jaya yang setelah dicek ternyata palsu.

Pria beralamat di Desa Sindangasih, Jember, Jawa Timur itu mengaku surat palsu tersebut dibuat oleh tersangka Ikwan Mudin yang tinggal di Dusun Krajan, Jember Jawa Timur. “Tersangka mencontoh pembuatan surat dari internet dan meraup keuntungan Rp 300 ribu – 500 ribu per kepala (penumpang),”tegasnya.

Baca Juga:  Mantan Kepala LPD Kelan Ditangkap di Jatim

Para pelaku menyewa kendaraan Rp 1,2 juta mengatasnamakan travel Nabila Jaya Trans untuk mengangkut penumpang tujuan Gilimanuk. Sementara, keterangan dua orang penumpang tidak pernah membuat atau mencari surat keterangan sehat di RS Sanglah serta membantah bekerja di perusahaan PT Subida Jaya sebagaimana surat keterangan yang ditunjukkan oleh pihak travel. “Kedua saksi penumpang mengaku membayar Rp 350 ribu ke travel untuk bisa sampai kampung halaman,”tandas Oka Bawa.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -Iklan Idul Fitri DPRD BadungIklan Idul Fitri PDAM BadungIklan Bali Wake NewsIklan Nyepi DPRD BadungIklan PDAM BadungIklan Lapor PajakIklan Lapor PajakIklan DPRD BaliIklan DPRD Badung Poling Badung Poling BadungIklan Galungan PDAM