Denpasar, baliwakenews.com
Penyelesaian Kasus korupsi dana silpa APBDes 2017 Dauh Puri Klod dinilai lambat. Pasalnya, hampir sebulan usai sidang putusan dengan terdakwa mantan bendahara desa yakni Ni Luh Putu Ariyaningsih (33), Kejari Denpasar belum ada penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut.
Berdasarkan keputusan majelis hakim, I Wayan Gede Rumega, kasus korupsi tersebut dilakukan secara berjemaah. Bahkan berdasarkan hal tersebut hakim mencantumkan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dalam amar putusannya. Sementara dalam kasus korupsi itu, mantan bendahara tersebut diganjar penjara selama 13 bulan karena melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dikonfirmasi terkait tidak ada penetapan tersangka baru, Kejari Denpasar berdalih karena belum ada salinan putusan dari pengadilan. “Sampai Kamis (28 Mei 2020), kami belum menerima salinan putusan dari pengadilan,” ungkap Kasi Intel Kejari Denpasar, IGN Agung Ary Kesuma, Senin (1/6).
Ditanya adanya desakan warga agar kejaksaan segera menuntaskan kasus ini dengan menetapkan tersangka baru, Ary mengatakan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut. “Kami akan tindaklanjuti aspirasi masyarakat, sekaligus sebagai bentuk pertanggungjawaban kami terhadap Pasal 55 ayat (1) KUHP yang sudah kami sangkakan,” jelas jaksa asal Gianyar itu.
Bagaimana dengan pengakuan terdakwa saat sidang yang menyeret beberapa nama ikut menikmati uang. Salah satunya mantan perbekel yang kini menjabat anggota DPRD Kota Denpasar, IG Made Namiartha ? “Tapi, di persidangan terdakwa kan keterangannya berbeda. Dia mengakui seorang diri menggunakan uang. Ini yang masih kami pelajari,” jelas Ary. BW-03