Site icon BALI WAKE NEWS

Bunuh Pedagang Keripik Pisang, Basori ke TKP Bersama Istri dan Anaknya yang Balita

Rekontruksi kasus pembunuhan pemilik Warung Jawa Barokah, Sri Widayu (48) di Jalan By Pass Ngurah Rai No. 438 Banjar Pasekkuta, Sanur, Denpasar Selatan. (ist/BWN)

Denpasar, baliwakenews.com

Reka ulang adegan kasus pembunuhan pedagang keripik pisang, Sri Widayu (48) digelar di lokasi kejadian Jalan By Pass Ngurah Rai No. 438 Banjar Pasekkuta, Sanur, Denpasar Selatan, Senin 22 Pebruari 2021. Tersangka Basori Arifin dihadirkan dalam rekonstruksi pembunuhan yang terjadi pada Rabu 2 Pebruari 2021, sekitar pukul 20.30 Wita tersebut.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Dewa Anom Danunjaya, gelar perkara kasus pembunuhan tersebut digelar untuk mencocokan keterangan tersangka dengan kronologis kejadian. “Sebanyak 28 adegan diperagakan tersangka,” ucap mantan Kapolsek Kuta Utara ini.

Dilanjutkannya, adegan pemukulan dan pembunuhan yang dilakukan tersangka terjadi pada adegan ke 10 hingga 23. Usai membunuh, tersangka sempat duduk di depan warung Jawa Barokah milik korban. “Kasus pembunuhan itu tak direncanakan. Tersangka kesal, usai istrinya ditampar oleh korban. Selain itu, anaknya yang masih usia balita menangis karena ibunya ditampar,” kata Kompol Dewa Anom Danunjaya.

Adegan pertama dalam kasus pembunuhan tersebut, diawali dari tersangka datang ke TKP bersama istrinya dan anaknya yang masih berusia 1,5 tahun. Mereka datang untuk meminta tunggakan pembayaran uang pisang dari korban, sebesar Rp 515.000.

Rupanya hal itu membuat korban marah dan ngomel-ngomel. Kemudian istri tersangka mendekati korban seraya memastikan kapan hutanya akan dibayar. Ternyata istri tersangka ditampar dengan tangan kanan. Tersangka pun marah, terlebih melihat anak dan istrinya menangis.

Sepanjutnya tersangka mengambil helm dan mencari korban seraya memukul kepala Sri Widayu. Korban masuk ke dalam warung sambil ngomel-ngomel tidak jelas. Tersangka mengejar korban sambil memegang helm. Dan istirnya mengikuti dari belakang sambil menangis dan berkata “sudah mas kasihan anaknya”. Kemudian istri tersangka keluar karena anaknya trus menangis.

Sementara tersangka kembali memukul kepala korban dengan menggunakan helm sebanyak dua kali sampai helm tersebut pecah dan terlepas dari tangan. Tersangka memegang leher korban dari samping kanan hingga korban merunduk dan saat itu tersangka memukul kepala korban dengan tangan kanan mengepal sebanyak dua kali.

Korban menggigit jari tengah tangan kiri tersangka. Kemudian tersangka menodorong hingga kepala korban membentur almari. Sehingga almari roboh dan korban terjatuh terletang di lantai dengan posisi kepala di dekat pintu dapur. Saat itu korban masih berteriak dan mengancam tersangka dengan kata “awas kamu awas kamu”.

Tersangka lantas mengambil tabung gas warna hijau ukuran 3 Kg didekat pintu dapur. Untuk dipakai memukul kepala dan pelipis korban dengan sekuat tenaga hingga korban tidak berteriak dan bergerak. BWN-01

Exit mobile version